Ijazah hilang atau rusak, Harus Bagaimana ?
Walaupun surat surat penting sudah di amankan di tempat yang aman tetap saja ada ajah musibah atau kecerobohan yang di alami sehingga membuat kita khawatir dan kepikiran terus salah satunya kehilangan atau rusak nya sertifikat yang membuktikan atau hasil dari sekolah kita selama 6 tahun – 12 tahun atau mungkin lebih. Nah dari pada terpikir terus di kepala tidak bisa tidur ini ada solusi untuk mengganti ijazah rusak atau hilang.
1. Datang ke Sekolah untuk Urus Ijazah Hilang
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah mendatangi sekolah yang menerbitkan ijazahmu. Jika sekolahmu sudah tutup, lewati tahap ini.
Sebelum itu, siapkan beberapa dokumen, antara lain:
Materai 10.000 (2 buah)
Pas Foto 3×4 (2 lembar)
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek
Fotokopi Ijazah asli yang hilang
Di bagian Tata Usaha, sampaikan soal kondisi ijazah hilang atau rusak yang kamu alami dan minta untuk dibuatkan Surat keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). SKPI akan dibuat dengan kop sekolah dan berfungsi sebagai dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
SKPI harus ditandatangani oleh Kepala Sekolah di atas materai 10.000 beserta cap basah, pas foto 3×4 dan cap tiga jari kiri di bagian atas foto seperti ijazah asli. SKPI hendaknya difotokopi dan dilegalisir untuk keperluan nantinya.
2. Datang ke Dinas Pendidikan Kota untuk Urus Ijazah Hilang
Jika sekolah yang menerbitkan ijazah sudah tutup, kamu dapat mengurus SKPI di Dinas Pendidikan sesuai kota/kabupaten tempat sekolahmu. Adapun dokumen yang disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar
Fotokopi legalisir Ijazah sebanyak 2 lembar
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang harus ditandatangan diatas materai 10.000 dan fotokopi sebanyak 2 lembar
Surat Pernyataan Saksi dari 2 orang teman seangkatan di sekolah. Surat ini harus ditandatangani di atas materai 10.000 dan menyertakan fotokopi legalisir ijazah dan fotokopi KTP saksi sebanyak 2 lembar
Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Polsek yang asli dan fotokopian sebanyak 2 lembar
Jika dokumen tersebut sudah disiapkan, proses pengurusan SKPI di Dinas Pendidikan dapat diselesaikan dalam sehari juga petugas berada di tempat. Namun,jika petugas tidak ada di tempat, kamu akan diminta untuk menunggu beberapa hari
Untuk sekolah yang kini sudah tidak ada, kop surat di SKPI akan menggunakan kop surat Dinas Pendidikan.
Kini permasalahan ijazah hilang atau rusak kini sudah dapat diatasi. Pastikan untuk menyimpan baik-baik bukti SKPI dan fotokopian dokumen yang telah dilegalisir. Dokumen ini sudah dianggap sah sebagai pengganti ijazah asli.