Mengenal Legalitas PKBM Pelita Pratama
Sobat Pelita, salah satu hal yang sangat penting saat mempertimbangkan pilihan sekolah adalah legalitasnya. Mimin akan ajak Sobat Pelita untuk mengenal legalitas PKBM Pelita Pratama. Jangan sampai Sobat Pelita memilih sekolah yang belum terdaftar secara resmi di Dinas Pendidikan, dampaknya sangat besar loh dan pastinya sangat merugikan Sobat Pelita. Lalu bagaimana dengan PKBM Pelita Pratama? Apakah sudah terdaftar secara resmi?
PKBM Pelita Pratama adalah Sekolah Paket yang berdiri sejak Tahun 2004. Telah terakreditasi oleh BAN-PNF dengan NPSN : P2961017 dan Izin Operasional : 0005/IPSPNFI/II/2024/DPMPTSP. Sobat Pelita, untuk mendapatkan Nomor Pokok Sekolah Nasional ini tentunya banyak sekali persyaratan yang harus dipenuhi setiap Sekolah. Tidak mudah untuk mendapatkan NPSN dan Izin Operasional dari Dinas setempat. Jika sekolah tidak memenuhi persyaratan yang ada, maka Sekolah tidak bisa mendapatkan NPSN dan Izin Operasional. Baca selengkapnya tentang Profil Lembaga.
Seluruh Peserta Didik PKBM Pelita Pratama pun telah terdaftar di Data Periodik Nasional atau biasa disebut dengan Dapodik. Dapodik adalah data nasional yang berisi data Peserta Didik, Tenaga Pengajar, Tenaga Kependidikan dan Sekolah yang telah memiliki izin resmi. Jadi, jika Sobat Pelita sudah tepat memilih sekolah yang memiliki izin resmi tentunya tidak akan ada masalah berarti. Namun, jika Sobat Pelita berada di sekolah yang belum memiliki izin resmi, maka bisa jadi Sobat Pelita tidak terdaftar di Data Periodik Nasional dan Ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah patut dipertanyakan.
Sobat Pelita, gak mau kan dapat Ijazah yang tidak diakui atau bisa juga disebut Ijazah bodong? Jangan sampai salah memilih Sekolah ya! Pilih sekolah yang pasti resminya, pasti belajarnya dan pasti Ijazahnya seperti PKBM Pelita Pratama! Apalagi Sobat Pelita telah mengenal Legalitas PKBM Pelita Pratama, yuk, daftar sekarang! Klik disini untuk daftar via online.